Guru Honorer Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Tapi Ini Kriterianya!

- 20 Desember 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat

Sebelumnya, seperti diberitakan Portal Sulut.com berjudul "KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tes PPPK untuk tahun 2021 akan dilakukan selama tiga kali.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah