Guru Honorer Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Tapi Ini Kriterianya!

- 20 Desember 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat


WARTA PONTIANAK - Pemerintah terus berusaha melakukan persiapan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 nanti.

Rencananya pemeritah akan memulai melakukan rekruten bulan Maret 2021.

Kabar terbaru yang didapat, ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suryani mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

Baca Juga: Hore! Rekening Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Sudah Jadi, Cek dan Ikuti cara Berikut Ini

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.

Katanya, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021.

Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terangnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Portal Sulut.com berjudul "KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tes PPPK untuk tahun 2021 akan dilakukan selama tiga kali.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Nah, untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut.com)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah