Polda Bali Berhasil Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor

- 20 Desember 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /

WARTA PONTIANAK - Tim 2 Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap residivis pelaku curanmor target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur pada hari Jumat 18 Desember 2020 malam.

Tersangka berinisial Z pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur berprofesi sebagai buruh tani dan beralamat sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar, Bali.

Dari tersangka Z, telah diamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang saat ini berada di Polres Jember.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jual Taji Ayam Secara Online

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan mengungkapkan, kronologis singkat kejadian, di mana pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekira jam 10.00 WIB, pelapor/korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember, Jawa Timur. Saat itu pelapor/korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas.

"Modus operandi, tersangka menggunakan kunci palsu. Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," pungkas Direktur Reskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Dijebak Kekasih dan Korban, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus di Jakarta barat

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah