Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi

- 20 Desember 2020, 12:26 WIB
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan merekrut 1 juta guru honorer untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.

Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.

Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Tapi Ini Kriterianya!

"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020m: tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela seperti diberitakan Portal Sulut berjudul "Tanpa Miliki Syarat ini Dijamin Tak Lolos PPPK 2021, Cepat Daftar Sebelum 31 Desember" membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingg Desember 2020.

"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah