Baca Juga: Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers
Kemudian, Muhammad Nuh menjelaskan, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepntingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tutupnya.
Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid- 19 dan dampak-dampaknya.
Baca Juga: Inggris Ajak Indonesia Lindungi Kebebasan Pers di Tengah Pandemi
Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut: