Sampaikan Pernyataan Awal Tahun 2021, Dewan Pers Ingatkan 4 Poin Penting

- 2 Januari 2021, 21:48 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. /Prisca Triferna /ANTARA

Baca Juga: Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers

Kemudian, Muhammad Nuh menjelaskan, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepntingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tutupnya.

Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid- 19 dan dampak-dampaknya.

Baca Juga: Inggris Ajak Indonesia Lindungi Kebebasan Pers di Tengah Pandemi

Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah