Maklumat Kapolri Tak Batasi Kebebasan Pers, Namun Harus Sesuai Kaidah Jurnalistik

- 4 Januari 2021, 17:14 WIB
Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, diterbitkan Kapolri, Argo: Tidak Larang Kebebasan Pers.
Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, diterbitkan Kapolri, Argo: Tidak Larang Kebebasan Pers. /Humas Polri

Pasal 2d maklumat Kapolri dijelaskan, yang dipersoalkan dalam maklumat tersebut adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Jika konten tersebut mengandung pertentangan dengan Undang Undang dan ideologi Pancasila, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan, sehingga selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Jangan Ada Lagi Pidana Karena Karya Jurnalistik

Tidak hanya itu, mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, karena bertentengan dengan undang undang sehingga bisa dijerat dengan UU ITE. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x