Maklumat Kapolri Tak Batasi Kebebasan Pers, Namun Harus Sesuai Kaidah Jurnalistik

- 4 Januari 2021, 17:14 WIB
Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, diterbitkan Kapolri, Argo: Tidak Larang Kebebasan Pers.
Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, diterbitkan Kapolri, Argo: Tidak Larang Kebebasan Pers. /Humas Polri

WARTA PONTIANAK – Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya tentang kebebasan pers. Sehingga Polri menghargai dan menghormati kebebasan dan kemerdekaan pers karena sebagai hak asasi warga negara.

Pernyataan tersebut dikutip langsung dari unggahan @divisihumaspolri tentang maklumat Kapolri tentang mengakses, menggungah dan menyebarluaskan konten FPI di website dan media sosial seusai Pemerintah membubarkan ormas FPI.

Maklumat tersebut mendapat respon pro-kontra di masyarakat, terutama tentang kebebasan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Sampaikan Pernyataan Awal Tahun 2021, Dewan Pers Ingatkan 4 Poin Penting

Atas dasar ini, maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

“Bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono melalui unggahan akun resmi divisi humas Polri, Senin, 4 Januari 2021.

Kadiv Humas Polri juga mengungkapkan, dalam maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Baca Juga: Baru Saja Dibubarkan, Polisi Larang FPI Konferensi Pers

“Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x