Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 6 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Ilustrasi uang rupiah.

"Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul belum lama ini.

BLT jenis ini kian memudahkan masyarakat. Di mana jika penerima BLT dengan mekanisme nontunai namun belum memiliki rekening bank, tidak perlu khawatir. Bersangkutan bisa langsung menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.

Jika ada kendala lain, misalnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, BLT PKM PKH Rp3,5 juta Bisa Masuk Rekening

Desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian, desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Jenis BLT Ini Dicairkan 4 Januari Langsung ke Rumah Penerima

Desa yang mempunyai Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. Dengan kata lain, aparat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggarannya untuk BLT.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah