Cek Daftar Bantuan PIP Rp1 Juta, Nama Ibu kandung Wajib Diinput

- 7 Januari 2021, 18:16 WIB
dikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya.
dikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya. //Foto: Pip.kemdikbud.go.id //

WARTA PONTIANAK - Saat proses pencairan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan pemerintah untuk membantu para pelajar di Indonesia, nama ibu kandung wajib diinput

Jangan lupa nama ibu kandung tersebut diperlukan untuk mengisi beberapa kolom pencairan saat melakukan login ke https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Simak Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Rinciannya:

- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun

- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Bagaimana memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar?

Baca Juga: Lihat Penerima PIP dengan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional di pip.kemdikbud.go.id

Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn. Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Selanjutnya yang terakhir adalah input nama ibu kandung. Setelah itu tekan tombol menu cek data dan tunggu proses selanjutnya.

Kemudian, segera cek dan jika masuk dalam daftar segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.

Baca Juga: Cek Penerima PIP untuk SMA/SMK/MA di Link Ini, Cair Rp1 Juta

Pencairannya PIP cukup mudah. Seperti menyertakan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy KK (Kartu Keluarga). ***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah