Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolaha atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: BLT Tak Ada Potongan, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, BLT PKM PKH Rp3,5 juta Bisa Masuk Rekening
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini