Lakukan 6 Cara Mudah Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,400.000 Bisa Langsung Cair

- 13 Januari 2021, 11:06 WIB
Lakukan 6 Cara Mudah Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,400.000 Bisa Langsung Cair (ilistrasi)
Lakukan 6 Cara Mudah Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,400.000 Bisa Langsung Cair (ilistrasi) /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

WARTA PONTIANAK- Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,400.000, diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima bantuna mendapatkan Rp600.000

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komitmen BRI Terus Berikan Kesempatan Pelaku UKM Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Alurnya Disini

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar di Facebook, Pemilik KIS Otomatis Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta?

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Baca Juga: Cek Namamu Disini, BLT Subsidi Gaji Untuk 21 Juta Karyawan Sudah Cair

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Ini, Dipastikan Bisa Langsung Cair

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).

5. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp 5.000.000 dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tepis Isu BLT Berlanjut di 2022, Ini penjelasan Erick Thohir

6. Mempunyai rekening bank (aktif).

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website;

1. Masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login jika sudah terdaftar

Baca Juga: Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek

jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.

3. Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.

Baca Juga: Buruan Cek, Ini Dia Daftar Penerima BLT Anak Seklah Rp3,4 Juta
4. Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.

Nantinya akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar inforCekmasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah