Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: 7 Pemilik Rekening Ini Tak Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Anda Termasuk Didalamnya!
Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini