Update Terbaru : Bansos PKH Untuk Pelajar Sudah Cair, Cek Daftar Penerima Disini

- 14 Januari 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi: Nasabah BRI Segera Cek eform.bri.co.id, BLT Rp2,4 Juta Cair di Januari 2021
Ilustrasi: Nasabah BRI Segera Cek eform.bri.co.id, BLT Rp2,4 Juta Cair di Januari 2021 /instagram @harisperdana.hp

WARTA PONTIANAK- Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dilakukan pada 4 Januari 2021. Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA dengan rincian dan besaran berbeda.

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar;

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3,55 Juta

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bagaimana cara mendapatkannya? Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Mengajukan BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Juga Jadwalnya Disini

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Sudah Cair Lagi di Januari 2021, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti di bawah ini;

1. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Siswa di Tahun 2021, Segini Ini Jumlah Uang BLT KIP Kuliah

2. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 

Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut;

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: 7 Pemilik Rekening Ini Tak Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Anda Termasuk Didalamnya!

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x