Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- 14 Januari 2021, 18:43 WIB
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /YouTube kemendikbud RI/Wids Ringtimes Bali/

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair, Mulai dari Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah! Cek Penerimanya Disini

5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'KIP Kuliah Diperpanjang 2021, Segera Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Caranya', para siswa yang memenuhi syarat bisa melakukan tahhapan Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan cara berikut;

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Sudah Cair di Bulan Januari 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT Lansia Rp2,400.000

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah