4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi.
Dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021
Sebelum KIP Kuliah yang akan diperpanjang 2021 dibuka para siswa bisa melakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini