Cair hingga 31 Januari, Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 17 Januari 2021, 10:46 WIB
Cair BLT Rp2,4 Juta UMKM,Cek eform BRI di Situs e.form.bri.co.id/bpum
Cair BLT Rp2,4 Juta UMKM,Cek eform BRI di Situs e.form.bri.co.id/bpum //dok instagram/@disperindag_jbr/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Adapun penyaluran bantuan itu akan berakhir pada bulan Januari tepatnya 31 Januari 2021 mendatang.

Sebelum masa penyalurannya berakhir, maka diharapkan pelaku UKM menyiapkan NIK KTP untuk mengecek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Penipuan BPUM Marak di Medsos, Ini Imbauan dari Kemenkop UKM

Apabila NIK KTP sudah terdaftar, maka pelaku UKM diwajibkan untuk mendatangi bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Apabila NIK KTP tidak ada saat dilakukan pengecekan, maka pelaku UMKM bisa langsung mendatangi kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UKM saat akan mencairkan bantuan adalah:

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Kartu ATM

3. Bukti identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Komitmen BRI Terus Berikan Kesempatan Pelaku UKM Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Alurnya Disini

Rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta, sehingga pelaku UKM tidak perlu khawatir saat proses penyaluran, karena pihak bank penyalur yakni BNI, BRI, BNI Syariah akan membuatkan pelaku UKM rekening bank setelah mendapatkan SMS atau telah mengecek di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Perlu diketahui jika pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Permudah UKM Kembangkan Usaha, OJK Luncurkan Security Crowdfunding

Perlu juga dingat jika pelaku usaha mikro diharuskan mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dan mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair di Tahun 2021

Jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah