1. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS.
Atau bisa juga disalurkan lewat PT POS yang akan diantar ke alamat rumah masing-masing sesusai data di DTKS.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 3 Dibuka Januari 2021, Ini Syaratnya!
Untuk yang ingin cek online apakah keluarga sebagai penerima BPNT Rp 200 ribu bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku bisa diunduh di Google Play Store.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini juga bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial agar dapat bantuan ini.***