BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos Tak Bisa Didapatkan IRT Tanpa Syarat Ini

- 18 Januari 2021, 12:47 WIB
Bantuan dari Kemensos Rp200 ribu
Bantuan dari Kemensos Rp200 ribu /Kemensos RI/@kemenesosri

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan BLT kepada ibu rumah tangga yakni sebesar Rp2,4 juta.

Adapun besaran bantuan yang diterima oleh ibu rumah tangga adalah Rp200 ribu setiap bulannya yang berlaku sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

 

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

 

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT ini perlu memastikan beberapa hal.

Pertama, perlu dipastikan calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS dengan cara:

Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Jenis BLT Ini Dicairkan 4 Januari Langsung ke Rumah Penerima

1. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS.

Atau bisa juga disalurkan lewat PT POS yang akan diantar ke alamat rumah masing-masing sesusai data di DTKS.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 3 Dibuka Januari 2021, Ini Syaratnya!

Untuk yang ingin cek online apakah keluarga sebagai penerima BPNT Rp 200 ribu bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku bisa diunduh di Google Play Store.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini juga bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial agar dapat bantuan ini.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah