Simak dengan Seksama, Kartu Prakerja Tak Boleh Diberikan kepada WNI Seperti Berikut

- 18 Januari 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Info Kartu Prakerja @info.prakerja/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021 ini.

Bagi pemegang Kartu Prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulannya. Pemberian insentif akan dilakukan selama empat bulan, usai pemegang Kartu Prakerja mengikuti tes dan pelatihan secara online yang telah disiapkan oleh Kemnaker melalui situs prakerja.go.id.

Tak hanya itu, pemegang Kartu Pekerja juga akan mendapatkan insentif biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, dan biaya survey keberkerjaan sebesar Rp150 ribu. Jika diakumulasikan total insentif yang akan diterima oleh pemegang Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 (Rp3,55 juta).

Baca Juga: Orang-orang Ini Dilarang Keras Merasakan Intensif dari Program Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja.go.id, jika anda ingin mendapatkan Kartu Prakerja, pastikan terlebih dahulu anda memenuhi persyaratan di bawah ini.

  1. Pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pemegang Kartu Prakerja minimal berusia 18 tahun
  3. Pemegang Kartu Prakerja sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian (Permenko) RI Nomor 11 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Kartu Prakerja menyebutkan, bahwa Kartu Prakerja diberikan kepada WNI pencari kerja.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Segera Dibuka

Selain pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada WNI dengan kriteria sebagai berikut :

1. Pekerja atau Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2. Pekerja atau Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti : 

  • Pekerja atau Buruh yang di rumahkan
  • Pekerja atau Buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku usah mikro dan kecil 

Baca Juga: Dapatkan Insentif Total Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja, Simak 3 Langkah Mudah Cara Daftarnya

Namun, Kartu Prakerja tidak diberikan kepada WNI yang termasuk seperti di bawah ini.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara RI atau Polri
  6. Kepala Desa dan perangkatnya
  7. Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.*** 

 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah