Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

- 19 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat

WARTA PONTIANAK - Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan jaminan pensiun pada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial, sehingga belum sempat dibahas secara tuntas, sedangkan sistem pensiun bagi pegawai PPPK berdasarkan iuran pasti.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

"PPPK sebenarnya sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun," tambah Tjahjo Kumolo.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.

"Ini sudah ditetapkan. Hanya kesetaraan kualitas memang harus bersama dipikirkan ke depan," tambah Askolani yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Hore, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Sama Seperti PNS" aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Ini Dia, Cara Mudah untuk Hidup yang Lebih Sehat

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan. Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. 

Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Kemudian ada tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pemda Siapkan Cadangan Logsitik di Titik Rawan Bencana

 

Juga ada tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.***(Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah