Upaya Penyelundupan 20 Kg Sabu di Dumai Digagalkan Polda Riau

- 20 Januari 2021, 14:19 WIB
Barang bukti 20 kg yang diduga Sabu
Barang bukti 20 kg yang diduga Sabu /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Upaya penyelundupan 20 kilogram sabu dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Riau pada Senin 18 Januari 2021.

Serbuk haram itu masuk ke Riau melalui perairan Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai.

"Penangkapannya Senin kemarin. Barang buktinya sabu 20 kilogram. Sopir mobil berinisial Al (36) yang membawa sabu itu berhasil kita amankan," katanya, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Turun dari Mobil, Pria di Pontianak Ini Malah Curi Hp di Konter untuk Beli Narkoba

Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian. Petugas mendapat informasi, bahwa penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai.

Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir 46 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Petugas langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kilogram sabu," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau

Pelaku Al dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.

Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta perkilogram sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau

Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 di Lampung Temukan 22 Paket Sabu Dalam Tas Pelajar SMK

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah