Polisi Ringkus Kurir 46 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 14:48 WIB
Polisi Ringkus Kurir 46 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Ringkus Kurir 46 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau, Tersangka Terancam Hukuman Mati /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.

saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 46 kilogram yang tersimpan di dalam kemasan teh hijau. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan kurir yang ditangkap ini berinisial EP alias MA. Pada Minggu, (10/01/21).

"44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto 46.544 gram (46 kilogram)," terang Kombes Pol. Yusri  Yunus di Mapolres Depok, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2021, Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 4 Kasus Narkoba

Kasus tersebut bermula saat polisi melakukan pengembangan dari tersangka kasus narkoba berinisial NA dan DA, yang sebelumnya telah diamankan. Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam skala besar awal tahun ini di Jabodetabek.

"Yang bersangkutan sebagai kurir yang mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT (DPO) dan saudara UA (DPO) yang berada di Medan dan Pekanbaru," terangnya.

Saat ini aparat kepolisian masih mengejar ketiga tersangka DN, AT, dan UA yang masih berstatus sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga: Turun dari Mobil, Pria di Pontianak Ini Malah Curi Hp di Konter untuk Beli Narkoba

Tersangka dikenakakan Pasal114 dan 112 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal yang bisa menjerat pelaku ialah hukuman mati***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x