4 Kurir Pembawa 10 Kilogram Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat

- 1 Januari 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /

WARTA PONTIANAK - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat berhasil membekuk empar kuris pembawa 10 Kg sabu di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat 1 Januari 2021.

Mereka menyimpan Sabu tersebut dengan memasukkannya ke dalam tangki mobil

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya.

Baca Juga: Polres Sambas Ungkap 63 Kasus Narkoba Sepanjang 2020

Disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga bermula adanya laporan dari warga di hari Kamis karna ada mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace lalu Polisi melakukan pengecekan pergerakan di dekat mobil tersebut dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM kemuadian keduanya diamankan setelah itu dilakukan penggeledahan mobil tersebut

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

Dari pengakuan RS dan MM masih ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus ini,seperti diberitakan Portal Surabaya berjudul "Empat Kurir Pembawa 10 Kilogram Sabu Dibekuk Polisi" lalu Polisi dengan cepat segera membekuk kedua orang tersebut dan masing-masing berinisial OA dan NS yang berperan sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan mereka.

Baca Juga: Aktivis PTKI Jangan Tergoda Korupsi, Narkoba, Asusila, dan Terorisme

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x