Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!

- 21 Januari 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer di Sini

Andi juga mengungkap bahwa pelaku sengaja menyalahgunakan nama pegawai BKN atas nama Heru Purwaka.

"Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Andi mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi. Apalagi jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta imbalan.

Baca Juga: Untuk Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah