Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6 M Digagalkan Ditpolairud Polda Banten

- 22 Januari 2021, 14:06 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6 M Digagalkan Ditpolairud Polda Banten
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6 M Digagalkan Ditpolairud Polda Banten /Tribratanews/

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x