Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.***
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: Tribrata News