7 Orang Ini Dilarang Keras Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 24 Januari 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Prorgam Kartu Prakerja
Ilustrasi Prorgam Kartu Prakerja /Tangkapan layar ilustrasi kartu prakerja/ sekolahmu.com/

Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.

Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Simak 7 Tahap Program Kartu Prakerja Berikut, Jika ingin Dapat Insentif Total Rp2,4 Juta

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x