2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mencantumkan NIK
Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekrja yang dibuktikan dengan kepemilkan KTP.
4. Memiliki rekening aktif
Baca Juga: Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan
Pekerja yang mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.
5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek eform.bri.co.id, Ajukan Pencairan ke BRI Sekarang