Pihaknya, kata Yugi juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.
Baca Juga: Sudah Dibangun, Rumah Dinas Wakil Bupati Terpilih Belum Bisa Ditempati
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," tambah dia.***