Limbah Medis dan Pengelolaannya Selama Pandemi Covid-19 Jadi Tinjauan Ombudsman

- 4 Februari 2021, 18:39 WIB
ILUSTRASI limbah medis.*
ILUSTRASI limbah medis.* /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia (RI) soroti masalah dalam pengelolaan limbah medis pada masa pandemi Covid-19 dalam tinjauannya.

"Kesadaran tentang pengelolaan limbah medis ini belum merata di Indonesia," kata anggota Ombudsman RI Alvien Lie saat menyampaikan keterangan pers mengenai tinjauan Ombudsman RI via daring di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Ombudsman RI memperkirakan limbah medis akan meningkat pada masa pandemi dan menyebutkan bahwa timbulan limbah medis dari kegiatan penanganan COVID-19 saja bisa mencapai 138 ton per hari.

Baca Juga: Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima Tenaga Kesehatan di Tahun 2021

Namun, menurut Ombudsman, pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah medis masih minim dan sebagian daerah belum memiliki peraturan mengenai pengelolaan limbah medis.

"Di beberapa daerah kami menemukan, misalnya, antara Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup memiliki pemahaman yang berbeda tentang limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)," kata Pelaksana Tugas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman RI Mory Yana Gultom saat memaparkan temuan.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemkab Jayawijaya Tambah Satu Bangunan Baru Tampung Pasien Covid-19

Saat melakukan peninjauan ke daerah, Ombudsman masih mendapati tempat penampungan sampah yang tidak berizin dan tidak memenuhi standar serta praktik pengumpulan limbah dari depo tidak berizin.

Produsen alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Ombudsman, belum melakukan upaya konkret untuk mengurangi timbulan limbah medis, yang termasuk kategori B3.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x