Pengangguran Tetap Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Melalui Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

- 9 Februari 2021, 10:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengabarkan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini tidak dilanjutkan kembali.

Walaupun Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atai BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan, namun kata Ida pihaknya tetap memberikan bantuan kepada buruh dan karyawan melalui program Kartu Prakerja yang akan dilanjutkan pada gelombang ke 12.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian, Selasa 9 Februari 2021

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja yang berhak dapat bantuan insentif senilai Rp3,55 juta adalah sebagai berkut:

Peserta merupakan pencari kerja.
Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun.

Baca Juga: 5 Manfaat Lada Hitam untuk Kecantikan

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun Kemenaker.

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan SDM unggul untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Berikut Syarat, Daftar dan Jenis Tes Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x