WARTA PONTIANAK - EO Aisha Weddings membuat geram Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.
Baca Juga: Menkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksin Covid-19, Cornelis: Melecehkan Pemerintahan!
"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," terang Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Lebih jauh Jasra Putra mengatakan, bahwa paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.
"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," tuturnya.
Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Baca Juga: Tak Punya KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu di Februari, Begini Caranya!
“Praktek perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," ungkap Jasra Putra.