Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah cair ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui dua termin.
Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020.
Adapun rinciannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.
Sementara, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.
Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir tahun 2020 total anggaran yang telah terserap adalah sebesar Rp29,4 triliun.
"Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subisidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Para pekerja/ karyawan atau buruh yang ingin menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, cara untuk mengecek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? dan nomor rekening telah sesuai dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU, dengan panduan seperti di bawah ini.