WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021. Namun, BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III memungkinkan untuk disalurkan di tahun 2020 jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk.
Karena, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam menyalurkan BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji, pemerintah akan melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional ke depannya.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Fakta Ini
Meski demikian, untuk membantu pekerja/ karyawan atau buruh di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.
Ia menambahkan, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah, salah seorang pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pun berharap agar pemerintah dapat melanjutkan program tersebut pada tahun 2021 ini. Karena, menurutnya, kondisi ekonomi nasional hingga bulan Februari 2021 ini belum benar-benar pulih.
"Mudah-mudahan pemerintah dapat melanjutkan kembali program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini. Kalau pun bisa dilanjutkan, mudah-mudahan secepatnya, bila perlu pada Februari 2021 atau bulan Maret 2021 depan," ujar Ridwansyah pada Senin, 15 Februari 2021.