Bupati Muara Enim Ditahan usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek

- 16 Februari 2021, 14:48 WIB
 Bupati Muara Enim Juarsah
Bupati Muara Enim Juarsah /Tangkap layar/instagram@muaraenimhumpro/

WARTA PONTIANAK - Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Tersangka Baru Korupsi Bansos

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020)," ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2021.

Tersangka Juarsah, katanya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) sebagai bentuk kepentigan penyidikan.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.

Baca Juga: KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018—2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x