KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

- 5 Februari 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. //ANTARA

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas dibawa ke Sukamiskin pada Rabu (3/2/2021) untuk menjalani sisa hukuman di sana.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Lakukan Rekonstruksi Korupsi Bansos

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Ali juga menuturkan akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK sejak 2014 serta dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Selain itu, jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Geledah Rumah Andreau Misanta, KPK Temukan Dokumen Izin Ekspor Benur

"Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," beber Ali.

Ali juga menjelaskan, tambahan pidana lain bagi Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Untuk diketahui, masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Anas, yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x