KPK Siap Hadapi Gugatan PK Saipul Jamil

- 20 Februari 2021, 06:05 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Saiful Jamil, tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah di vonis  tahun mengajukan banding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Wakil Ketua Parpol Ditangkap KPK Malaysia, Uang 1,2 Juta Ringgit Malaysia Ikut Disita

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ali mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil. Ia berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diprioritaskan oleh DPR

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Ketua KPK Ajak Kapolri Optimalkan Fungsi Pengawasan Internal

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x