Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

- 16 Februari 2021, 14:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 2 Kader PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus Diduga ICW Ikut Terlibat Korupsi Bansos Juliari Batubara

Lima saksi tersebut berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

"Lima saksi diperiksa terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 16 Februari 2021 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Ditahan usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek

Eben mengatakan, pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," kata Leonard.

Baca Juga: Indonesia Krisis Demokrasi dan Penanganan Korupsi, Fadli Zon: Memalukan!

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x