10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen
13. Calon PNS atau Honorer.***