Simak Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR untuk PNS Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

13. Calon PNS atau Honorer.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x