1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Simak Cara Lengkap Dapat Token Listrik Gratis di Bulan Maret 2021
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.