Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Pasangan yang Kecanduan Nonton Video Porno
Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.
"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," sambungnya.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Nobu sebut Gisel hanya Rekan Kerja Biasa Meski Adegan Video Syur Dibuat Suka Sama Suka
Setelah sebelumnya artis GL telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Jakbar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait video syur tersebut.***