Ini Daftar Penerima Gaji 13 dan THR tahun 2021, Pegawai Honorer juga Dapat

- 2 Maret 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi Gaji 13 dan THR
Ilustrasi Gaji 13 dan THR /freepik/

WARTA PONTIANAK - Ditahun 2021 ini, Pemerintah kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

 

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Simak Cara Lengkap Dapat Token Listrik Gratis di Bulan Maret 2021

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

13. Calon PNS atau Honorer.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah