WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp2,4 juta tahun ini, akan segera disalurkan ke daftar penerima yang jumlahnya terbatas.
Daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 adalah pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 tahun 2020 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, terdapat 294.160 daftar penerima yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.
"Realisasi BSU capai 98,92 persen, dan tidak 100 persen tersalurkan, karena ada kendala di rekening daftar penerim," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah memastikan, bahwa akan mengupayakan penyaluran dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke daftar penerima yang belum mendapatkannya, asalkan data daftar penerima sudah memenuhi persyaratan.
"Kami akan mengupayakan penyaluran dana sisa BSU ke daftar penerima yang rekeningnya sudah riil dan valid ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera dipercepat proses pencairannya," ujarnya.
Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan, kapan waktu tepatnya? Kemnaker akan menyalurkan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke rekening daftar penerima yang belum menerimanya.
Baca Juga: Begini Cara Pencairan BSU Bulan Maret Tanpa Miliki KIS