Status 'Unlawfull Killing' Laskar FPI Dinaikkan ke Penyidikan oleh Mabes Polri

- 10 Maret 2021, 12:06 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa. / (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)/

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Waduh!!! Seluruh Rekening FPI Dibekukan PPATK

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah