WARTA PONTIANAK - Aksi nenek Khadijah (64) yang melempar botol plastik ke dalam mulut Kudanil di Taman Safari mendadak viral dan ramai menjadi pembicaraan netizen di media sosial.
Baca Juga: Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Beri Klarifikasi, Netizen Geram: Masa iya minta maaf doang
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pemeriksaan kepada Khadijah (64) masih dalam proses.
Menurut Harun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia ke Polres Bogor pada Senin 6 Maret 2021 malam.
Aparat keamanan menjerat kasus ini dengan Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Meskipun terancam hukuman, namun petugas tidak akan melakukan penahanan.
"Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan. Pidananya melempar botol membuat pengaiayaan ringan terhadap kudanil,” tutur Harun kepada wartawan.
“Kemudian ada aduan dari TSI, kita proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan. Lanjut BAP nanti kita akan proses lanjut penyidikannya tetapi tidak ditahan. Jadi, proses tetap kita proses karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan untuk penahanan, ya tetap kita proses dan (setelah itu) pulang," sambungnya panjang lebar.
Baca Juga: Viral, Pengunjung Taman Safari Bogor Melempar Botol ke Mulut Kuda Nil
Lebih jauh Harun mengungkapkan, Pasal 302 KUHPidana berpedoman pada barang bukti yang didapati oleh petugas. Selanjutnya, keterangan dokter dan video saat kejadian pelaku melempar botol plastik.