Namun pengunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan :
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak.
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
- Ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19
- Ada jaminan keamanan dari pemerintah sesuai dengan penjelasan saat rapat komisi fatwa.
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
“Kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca tidak berlaku lagi jika tidak lagi sesuai dengan 5 poin di atas,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.
“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19,” lanjut Ni’am Sholeh.***