Meski Haram karena Mengandung Babi, MUI Bisa Legalkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dengan 5 Alasan

- 19 Maret 2021, 22:43 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh /YouTube/ Sekretariat Presiden/

Namun pengunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan :

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak.
  2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
  3. Ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19
  4. Ada jaminan keamanan dari pemerintah sesuai dengan penjelasan saat rapat komisi fatwa.
  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

“Kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca tidak berlaku lagi jika tidak lagi sesuai dengan 5 poin di atas,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.

“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19,” lanjut Ni’am Sholeh.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah