2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers
Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi. Demikian pernyataan Dewan Pers, semoga menjadi perhatian semua pihak.***