WARTA PONTIANAK - Sembilan remaja yang diduga memerkosa anak di bawah umur di dalam sebuah rumah kosong di wilayah tersebut berhasil diringkus oleh anggota Polres Langsa yang dibantu oleh Polda Aceh.
Baca Juga: Remaja yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.
"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku dibekuk di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa," tutur AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Masih dari keterangan AKBP Agung, dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.
Baca Juga: Sita HP dan Kunci Motor, LN Tega Perkosa AR di Rumahnya
"Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu. Sehingga korban diperkosa secara bergilir," pungkasnya.***