"jd menurut MUI bunga bank itu riba bukan yai (Kiyai) ?.. mohon pencerahan," cuitan balasan dari warganet.
Merespon pertanyaan tersebut, Cholil pun menuliskan link tentang fatwa MUI yang bisa diakses dan dibaca langsung warganet mengenai hukum bunga bank.
"sila dibaca fatwanya ya," kata Cholil.
Baca Juga: Berikut 17 ‘Idola K-Pop’ yang Punya Pengikut Instagram Terbanyak
Namun, Cholil mengatakan, sesuatu yang haram pada persoalan muamalah bukannya harus dibalas dengan haram yang lebih besar, seperti bunuh diri.
"Tapi jangan krn haram terus bunuh diri. Haram muamalah ko' dibalas dg haram yg lebih besar yaitu bunuh diri. Menyelasaikan masalah dg masalah yg lebih besar, maka jadinya rusak," jelas Ketua MUI Pusat, Kiyai Haji Cholil Nafis pada cuitannya.***