Memalukan, Media Asing Sorot Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendidik di Sekolah Indonesia

- 29 April 2021, 09:00 WIB
Seorang Make Up Artis Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Pramugara
Seorang Make Up Artis Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Pramugara /PMJ News/

Baca Juga: Mantan Pastor asal AS Diadili karena Melakukan Pelecehan Seksual di Timor Leste

Pada tahun 2020, kepala sebuah pondok pesantren di Provinsi Aceh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menyerang 15 siswa laki-laki tahun itu dan seorang pastor Katolik, “Bruder Angelo”, yang ditangkap karena dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di rumah anak-anak. di Jakarta pada tahun 2021 saat ini sedang diadili.

Tetapi banyak kasus seperti itu yang sengaja disembunyikan dari publik.

“Ketika kekerasan seksual dilakukan oleh para pemuka agama, prosesnya sangat sulit, karena masyarakat percaya bahwa pelakunya tidak mungkin melakukan kekerasan, karena para pemimpin ini dianggap sebagai sosok yang suci, berwibawa dan mengasuh. Banyak korban yang akhirnya diadili oleh masyarakat setempat dan dituduh merayu pelaku," kata Ermelina Singereta, pengacara di Dike Nomia Law Firm di Jakarta.

Di Medan, Mira mengatakan bahwa sekolah awalnya mencoba menyelesaikan kasus ini secara internal, dengan kepala sekolah menandatangani perjanjian tertulis, di mana dia meminta maaf kepada dua korban dan berjanji untuk tidak menyinggung, sesuatu yang menurut Singereta sangat umum.

Baca Juga: Remaja Berusia 14 Ditangkap karena Dicurigai Melakukan Pelecehan Seksual kepada 5 Wanita

“Banyak kasus yang diselesaikan melalui ormas agama, karena minimnya edukasi atau informasi di masyarakat,” ujarnya. “Terkadang organisasi keagamaan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan atau anak dengan mekanisme internal meskipun mereka memiliki tanggung jawab melalui mekanisme hukum negara.”

Undang-undang perlindungan anak Indonesia dibuat pada tahun 2002 dan diperbarui pada tahun 2014.

Hukuman bagi terpidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara, meskipun amandemen baru diusulkan oleh DPR pada tahun 2016 menyusul pemerkosaan dan pembunuhan beramai-ramai terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Bengkulu. di pantai barat Sumatera.

Salah satu usulan perubahan RUU 2016 memungkinkan pengebirian kimiawi pedofil terpidana melalui suntikan. Presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, menandatangani penggunaan kebiri kimia mulai Januari 2021, meskipun hukuman belum dilakukan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah