8 Mei Mengenang Kematian Marsinah, Begini Perjuangannya yang Berujung Tragis

- 8 Mei 2021, 14:36 WIB
Foto Marsinah.
Foto Marsinah. //ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

WARTA PONTIANAK – Pada 8 Mei 1993, tepat hari ini 28 tahun lalu, Marsinah ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk, dengan jejak penganiayaan yang parah.

Dalam mengenang perjuangannya yang berujung tragis, berikut rangkain singkat tragedi yang dialami Marsinah

Seperti diberitakan dari KabarLumajang.com dalam artikel berjudul "Profil Marsinah, Pejuang Buruh yang Berakhir Tragis"Marsinah merupakan seorang buruh yang bekerja di PT Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Porong, Jawa Timur.

Saat itu  para buruh yang bekerja di pabrik tersebut digaji Rp. 1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur nominal UMR Jawa Timur sebesar Rp. 2.250.

Kemudian pada pertengahan bulan April 1993, terdapat surat edaran dari Guberbur Jawa Timur yang menghimbau kenaikan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok.

Akan tetapi, surat edaran tersebut tidak dipedulikan oleh PT Catur Putera Surya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Buruh se-Kalbar Bagi-bagi Sembako Ketimbang Turun Demonstrasi

Alasannya ialah,  perusahaan tidak ingin mendapatkan kerugian dalam hal upah buruh yang mengalami kenaikan. Hal ini membuat para buruh merasa resah dan tidak terima.

Dampaknya pada tanggal 3 Mei 1993, para buruh PT Catur Putera Surya memutuskan untuk mogok kerja dan menuntut perusahaan agar mau menaikkan upah mereka sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x